BREBES, DISWAYJOGJA - Dua residivis kasus pencurian sepeda motor diciduk Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Bumiayu. Sebab, pelaku pencurian atas nama Andriyanto, 37, dan Surahmat berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan sudah beraksi di 12 tempat berbeda. Hal itu terungkap saat kedua pelaku ditangkap dari dua tempat berbeda.
Berawal dari laporan korban, Jono, 70, warga Dukuh Igir Pandan, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes melapor telah kehilangan sepeda motornya. Kemudian, korban melapor ke Mapolsek Bumiayu sesaat setelah kejadian tepatnya Jumat, 5 Apri 2024 lalu di depan sebuah toko material.
BACA JUGA:Mondar Mandir Bawa Seperangkat Kunci T, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk
Berbekal laporan tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin langsung Aiptu Titok Ambar Pramono berhasil menangkap dua pelaku di tempat yang berbeda. Andriyanto, 37, diamankan di Kecamatan Bumiayu. Sementara Surahmat ditangkap di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Brebes Guntur M. Tariq, melalui Kasatresreskrim AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, dua pelaku pencurian sepeda motor merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi G 3481 CF milik Jono yang dicuri di halaman toko bangunan.
”Dari pengakuan pelaku Andriyanto, susah beraksi di 12 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Bumiayu dan Paguyangan. Sedangkan Surahmat, berperan sebagai penadah motor hasil curian,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa, 21 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Angga, duo residivis punya peran berbeda. Andriyanto alias Plotot, 37, selaku eksekutor pencuri sepeda motor. Sedangkan Surahmat, menjadi penadah untuk menjual motor hasil curian.
Aksi curanmornya itu, kata pelaku, menyasar sejumlah lokasi. Antara lain, parkiran pasar wage Bumiayu, parkiran pasar seng Bumiayu, parkiran RS Alamedica Bumiayu, dan parkiran terminal Bumiayu.
BACA JUGA:Karyawan Minimarket di Brebes pun Bisa Jadi Korban Curanmor
”Modus pelaku, mengincar sepeda motor yang kuncinya rusak dengan menggunakan kunci modifikasi atau motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel,” ujarnya.
Kasat Reskrim menuturkan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat KUHPidana berbeda. Yakni, pelaku Andriyanto dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sedangkan, tersangka Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda di tengah maraknya kasus pencurian motor belakangan ini. Termasuk, lebih teliti saat meninggalkan sepeda motor jangan sampai kunci kontak tertinggal (masih menempel-red).
BACA JUGA:Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pelaku Dibekuk Polres Brebes
”Jika terjadi dugaan tindak kriminal, masyarakat diminta aktif berkomunikasi dengan RT, RW dan Satkamling lingkungan sekitar. Termasuk, segera melapor jika terjadi pencurian ke Mapolsek terdekat," tandasnya. (*)