SLAWI, DISWAYJOGJA - Sedikitnya 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tegal dilantik. Pelantikan dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi bersama jajarannya, di Syailendra Convention Hall Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 16 Mei 2024 sore.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari mengatakan, 90 PPK yang baru dilantik ini akan bertugas selama 8 bulan. Terhitung sejak 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
BACA JUGA:Banyak Bacawabup Ingin 'Jadi Pendamping' Mbak Mitha Dalam Pilkada Brebes, Termasuk Ketua Persab
”Mereka akan membantu KPU melaksanakan tahapan Pilkada yaitu pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Jawa Tengah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tegal,” kata Dian.
Dia menyebut, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, PPK harus sesuai dengan kode etik dan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan pada saat pelantikan.
Dia menyatakan, jika ada PPK yang melakukan pelanggaran, maka akan mendapat sanksi moral atau sanksi administrasi hingga sanksi pemecatan.
”Jika ada yang melanggar ke arah pidana, maka sanksinya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Dia menegaskan, 90 PPK ini akan bertugas di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Tiap kecamatan 5 petugas. Selain dilantik, para PPK ini juga mendapat bimbingan teknis (Bimtek) oleh lima komisioner KPU Kabupaten Tegal dari masing-masing divisi.
Dian menjelaskan, setelah dilantik, PPK ini akan membentuk kesekretariatan dengan batas waktu paling lambat 7 hari sejak hari ini.
BACA JUGA:KPU Kota Tegal Luncurkan Maskot Pilkada 2024, Jalak Suren Jadi Ikon
”Kemudian, karena pada tanggal 17-18 Mei 2024 itu kita ada jadwal tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi calon panitia pemungutan suara (PPS), maka PPK sudah mulai bertugas atau diperbantukan di enam titik wilayah atau yang telah ditentukan," pungkasnya. (*)