BREBES , DISWAYJOGJA - Kelanjutan nasib ratusan guru honorer Kategori P dan honorer Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Brebes, tinggal menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Hal itu terungkap saat perwakilan guru yang tergabung dalam FGHK-P dan pegawai honorer dalam FHPTT menggelar audiensi di KemenPAN-RB, Jumat , 3 Mei.
Rombongan tersebut dipimpin langsung Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar dengan Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kedeputian MenPAN-RB. BACA JUGA:780 Guru Honorer Mengadu ke DPRD Brebes, Nasib Seleksi P3K Bureng Turut mendampingi, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto. Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih, serta Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Riyanto mewakili Kepala Dindikpora Brebes Caridah. Tampak hadir, perwakilan guru honorer FGHK-P dan pegawai honorer FHPTT. Ketua Komisi IV DPRD Brebes Tri Murdiningsih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengungkapkan, rombongan guru dan pegawai honorer Kabupaten Brebes yang dipimpin langsung Pj Bupati diterima langsung Koordinator Perencanaan SDM Aparatur Kedeputian MenPAN-RB Widaryati Hesti Arsih. Hasil konsultasinya, semua keluhan dan keresahan guru dan pegawai honorer sudah ditampung KemenPAN-RB. ” Beberapa yang menjadi catatan penting, regulasi saat ini sudah berbeda dengan regulasi terdahulu. Sehingga, dasar rekrutmen P3K sudah berbeda. Namun, untuk semua aturan dan mekanisme turunannya akan segera disampaikan jika sudah fix tahun ini jadi mohon bersabar dulu," jelasnya, Jumat , 3 Mei sore. Terkait usulan teknis rekrutmen P3K, lanjut Murdiningsih, KemenPAN RB menyampaikan belum ada petunjuk prioeitas untuk formasi tertentu termasuk yang sudah passing grade. Namun, harmonisasi aturan turunannya akan disesuaikan dengan formulasi kebijakan yang sedang dalam pembahasan. Harapannya, semua guru dan pegawai honorer bisa lebih bersabar sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Sementara itu, Plt Kepala BKPSDMD Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menambahkan, terkait pegawai dan guru Non ASN nantinya akan tetap difasilitasi untuk mendaftar sebagai pelamar umum. Kuncinya, harus memenuhi persyaratan yg nanti akan dipublikasikan dan adanya kualifikasi pendidikan. Sebab , banyak kasus ada yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang dibutuhkan atau tidak linier dan kasuistis seperti tersebut juga terjadi di beberapa daerah. BACA JUGA:Lolos Seleksi P3K 2023, Oknum Honorer Diduga Palsukan Data Pengabdian SPT"Prinsipnya, pemkab memfasilitasi kegiatan dan tetap patuh pada regulasi yang ada. KemenPAN-RB, juga sudah terbuka menerima saran masukan untuk informasi ke tahap selanjutnya," tandasnya. (*)