TEGAL, DISWAYJOGJA - Pasca direvitalisasi Jalan Pancasila menjadi Kawasan Publik yang cukup sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara. Sayangnya, tidak semua event organizer atau EO yang telah menyelenggarakan acara memenuhi kewajiban membayar retribusi persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal.
Hal tersebut terungkap dalam Kunjungan Lapangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilakukan ke Kawasan Jalan Pancasila, Kamis (28/12). Kunjungan Lapangan dipimpin Ketua Komisi III Enny Yuningsih bersama wakil ketua Moh Masruri , sekretaris Sisdiono, serta anggota Akhmad Satori , Yusuf Albaihaqi , dan Bayu Arie Sasongko . BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Gelar Ningrat Kehormatan dari Keraton Surakarta Dalam Kunjungan Lapangan tersebut, Komisi III didampingi Kepala DLH Nany Lestari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi. “ Informasi dari DLH ada EO yang tidak membayar retribusi sampah, ” kata Sisdiono saat dikonfirmasi lebih lanjut. Dikatakan Sisdiono, penyelenggara acara wajib membayar retribusi persampahan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) . Sisdiono menyarankan selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah yang melayani perizinan tidak mengeluarkan izin sebelum penyelenggara acara membayar retribusi persampahan maupun tempat. BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ingatkan Siklus Banjir Februari Perlu Diwaspadai “ Kami memberikan rekomendasi kepada dinas yang mengurusi perizinan agar sebelum EO membayar retribusi, jangan diberi izin . Sesuai Perda, pertama yang perlu dibayar adalah retribusi tempat, kedua retribusi sampah. Selama ini ada EO yang tidak mau atau me minta keringanan. Untuk tempat khusus , retribusi harus lengkap, ” terang Sisdiono. (*)Komisi III DPRD Kota Tegal Sentil EO Tak Bayar Retribusi Sampah
Jumat 26-04-2024,11:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Kamis 08-08-2024,18:15 WIB
Volume Sampah di Kabupaten Tegal Capai 670 Ton per Hari
Jumat 26-07-2024,20:15 WIB
Rakor Penanggulangan Sampah, Sri Sultan Dorong ITF Bawuran Segera Beroperasi
Jumat 26-07-2024,16:39 WIB
Anggota DPRD Kota Tegal Minta Insentif Kader Kesehatan Dinaikkan
Senin 15-07-2024,20:47 WIB
DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Senin 01-07-2024,06:21 WIB
DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Dua Raperda, RPJPD 2025-2045 dan LPP APBD 2023
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,08:13 WIB
Smart TV Terbaik Xiaomi Seri Mi Q1E 55, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Canggih
Sabtu 28-09-2024,07:44 WIB
Smart TV Terbaik Hisense, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli
Sabtu 28-09-2024,07:57 WIB
Spesfikasi Lengkap Smart TV Terbaik Toshiba 32E31KP, Produk Terjangkau dan Produk Unggulan di Kelasnya
Sabtu 28-09-2024,16:09 WIB
Bangun Klinik Pratama, MWC NU Jatinegara Adakan Hajatan
Terkini
Sabtu 28-09-2024,16:09 WIB
Bangun Klinik Pratama, MWC NU Jatinegara Adakan Hajatan
Sabtu 28-09-2024,08:13 WIB
Smart TV Terbaik Xiaomi Seri Mi Q1E 55, Hadir dengan Tampilan Mewah dan Canggih
Sabtu 28-09-2024,07:57 WIB
Spesfikasi Lengkap Smart TV Terbaik Toshiba 32E31KP, Produk Terjangkau dan Produk Unggulan di Kelasnya
Sabtu 28-09-2024,07:44 WIB
Smart TV Terbaik Hisense, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli
Jumat 27-09-2024,12:52 WIB