TEGAL, DISWAYJOGJA - Pasca direvitalisasi Jalan Pancasila menjadi Kawasan Publik yang cukup sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara. Sayangnya, tidak semua event organizer atau EO yang telah menyelenggarakan acara memenuhi kewajiban membayar retribusi persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal.
Hal tersebut terungkap dalam Kunjungan Lapangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang dilakukan ke Kawasan Jalan Pancasila, Kamis (28/12). Kunjungan Lapangan dipimpin Ketua Komisi III Enny Yuningsih bersama wakil ketua Moh Masruri , sekretaris Sisdiono, serta anggota Akhmad Satori , Yusuf Albaihaqi , dan Bayu Arie Sasongko . BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Gelar Ningrat Kehormatan dari Keraton Surakarta Dalam Kunjungan Lapangan tersebut, Komisi III didampingi Kepala DLH Nany Lestari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi. “ Informasi dari DLH ada EO yang tidak membayar retribusi sampah, ” kata Sisdiono saat dikonfirmasi lebih lanjut. Dikatakan Sisdiono, penyelenggara acara wajib membayar retribusi persampahan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) . Sisdiono menyarankan selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah yang melayani perizinan tidak mengeluarkan izin sebelum penyelenggara acara membayar retribusi persampahan maupun tempat. BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Ingatkan Siklus Banjir Februari Perlu Diwaspadai “ Kami memberikan rekomendasi kepada dinas yang mengurusi perizinan agar sebelum EO membayar retribusi, jangan diberi izin . Sesuai Perda, pertama yang perlu dibayar adalah retribusi tempat, kedua retribusi sampah. Selama ini ada EO yang tidak mau atau me minta keringanan. Untuk tempat khusus , retribusi harus lengkap, ” terang Sisdiono. (*)Komisi III DPRD Kota Tegal Sentil EO Tak Bayar Retribusi Sampah
Jumat 26-04-2024,11:00 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Selasa 16-09-2025,12:50 WIB
Bupati Bantul Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Selasa 16-09-2025,11:58 WIB
Bupati Bantul Dorong Fatwa Haram Buang Sampah Dibaca di Masjid dan Gereja
Selasa 18-02-2025,13:48 WIB
Kelola Sampah Dari Dapur Sehat Program MBG, Gunungkidul Siapkan TPS3R Tawarsari
Selasa 18-02-2025,13:48 WIB
Sampah Menumpuk di Eks Teras Malioboro 2, Begini Tanggapan Sekda DIY
Senin 10-02-2025,10:55 WIB
Warga Ringinharjo Mulai Olah Sampah Melalui Bank Sampah, Dukung Bantul Bersih Sampah 2025
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,05:32 WIB
Mobil Parkir Berjam-jam di Prawirotaman Jogja, Sopir Ditemukan Meninggal di Dalamnya
Selasa 10-03-2026,17:38 WIB
Lebaran 2026, ASN DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selasa 10-03-2026,05:55 WIB
Rekomendasi Tempat Sahur 24 Jam Terbaik di Surabaya
Selasa 10-03-2026,14:37 WIB
Mulai Rp 35 Ribuan, Ini Daftar Restoran Pilihan untuk Buka Puasa Bersama di Solo
Selasa 10-03-2026,17:36 WIB
Mogok Buruh PT Taru Martani Berakhir, Pekerja Menang Setelah Kesepakatan Bersama
Terkini
Rabu 11-03-2026,05:21 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026 di DIY Diperkirakan Membludak 8,2 Juta Orang, Ini Strategi Pengamanannya
Rabu 11-03-2026,05:10 WIB
Tanah Bergerak di Bantul Terjadi di 5 Lokasi, Rekomendasi Penanganan dan Hasil Kajian Ditunggu Jumat
Selasa 10-03-2026,18:19 WIB
Jembatan Sitanggal Amblas 30 Sentimeter, Warga Desak Pemprov Jateng Perbaiki Secara Permanen
Selasa 10-03-2026,17:38 WIB
Lebaran 2026, ASN DIY Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Selasa 10-03-2026,17:36 WIB