TANJUNG , DISWAYJOGJA - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Agung, 40, warga Indramayu, Jawa Barat babak belur diamuk massa. Dia kepergok saat melancarkan aksinya di Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Selasa, 22 April . Pelaku ssempat duel dengan pemilik sepeda motor (korban) sebelum akhirnya dikeroyok warga.
Agung kepergok mencuri sepeda motor Honda Vario milik seorang karyawan. Agung beraksi di sebuah gudang makanan kemasan yang ada di jalan Pantura Desa Krakahan. Awalnya, pelaku bersama temannya berboncengan sepeda motor dan mengincar sebuah motor yang terparkir di depan gudang makanan kemasan. Pelaku Agung menggunakan kunci leter T dan mencoba mengambil sepeda motor. Namun, saat beraksi pelaku kepergok hingga terlibat aksi duel dengan pemilik sepeda motor (korban). BACA JUGA:Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Ringkus Kawanan Pencuri Asal Jawa Barat Saat melakukan aksi perlawanan inilah, mengundang perhatian warga sekitar. Warga lalu mengeroyok pelaku hingga babak belur sebelum polisi datang ke TKP. Sementara rekan pelaku melarikan diri meninggalkan pelaku. Ia menggunakan sepeda motor yang digunakan saat berboncengan dengan Agung. Polisi yang mendapatkan laporan warga, akhirnya mengevakuasi pelaku ke Polsek Tanjung dan kini dititipkan di sel tahanan Mapolres brebes. Pelaku Agung mengaku, bahwa sasaran sepeda motor yang akan dicuri yakni sepeda motor yang terparkir dan di tinggal pemiliknya di pinggir jalan. "Saya sudah empat kali mencuri sepeda motor di Brebes. Kalau berhasil, saya dapat upah dari teman saya sebesar Rp 1,5 juta," kata pelaku Agung, Senin malam. BACA JUGA:Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Pikap di Pinggir Jalan, Mobil Dipotong-potongSementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Ahdiyat mengatakan, hasil interorgasi terhadap pelaku terungkap pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pelaku pernah dipenjara 3,6 tahun di Lapas Indramayu dalam kasus pencurian sepeda motor. Sedangkan pelaku belum kapok mencuri karena untuk kebutuhan.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus curanmor. Pelaku terancam kurungan hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)