TEGAL, DISWAYJOGJA - Sejumlah rumah industri pembuatan petasan digerebek polisi, Kamis, 14 Maret 2024. Dari beberapa lokasi di wilayah Tegal Barat, polisi berhasil mengamankan barang bukti bahan baku petasan, dari mulai kertas, sumbu hingga lainnya.
”Ya kegiatan ini kami gelar sebagai upaya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan 1445H,” kata Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto. Dalam razia kali ini, kami berhasil menyita sebanyak 30 bendel kerta bahan baku petasan. Kemudian 300 butir selongsong petasan kosong jenis Leo dan 1 karung tanah liat sebagai dedel atau alas sumbu petasan. BACA JUGA:Polres Kota Tegal Jaga Kebutuhan Air Bersih Tahanan ”Ops pekat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan Ramadhan tanpa bisingnya suara petasan,” ungkap Kapolsek. Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolsek, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi. Yang di prediksi menjadi sentra produksi dan jual beli petasan. ”Mereka yang kedapatan memproduksi atau menjual petasan kita amankan untuk di mintai keterangan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan," imbuhnya. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. ”Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya. Kapolsek juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukumnya sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat 12/1951. BACA JUGA:Turun ke Sekolah, Sekda Beri Pembinaan Kepala SMP Negeri se-Kota Tegal”Kami berharap kegiatan ibadah ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu di luar Kota Tegal, yang sampai menelan korban jiwa,” katanya. (*)