Pemilu 2024 Sukses, Mendagri Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas

Minggu 03-03-2024,18:04 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

Mendagri menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda).

"Ini artinya, Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah," tegasnya. (*)

Kategori :