DISWAY JOGJA - Kaum galbay alias gagal bayar perlu mengetahui tentang Jam Kerja DC Lapangan Pinjol yang mana merupakan bagian tak terpisahkan dari layanan pinjaman online atau pinjol.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah jam kerja DC lapangan pinjol, yang diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal sebagai OJK.
BACA JUGA : Nasabah Galbay Wajib Tahu, Ini Dia Aturan Tentang Jam Penagihan DC Lapangan Pinjol
Dengan nasabah memahami aturan yang berlaku salah satunya Jam Kerja DC Lapangan Pinjol beroperasi ini bisa menjadi senjata jika pihak DC pinjol melakukan pelangggaran.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas aturan terkait, pentingnya mengetahui Aturan yang berlaku salah salah satunya jam operasional penagihan DC Lapangan Pinjol Serta sebuah implikasi dari peraturan OJK.
Legalitas Penagihan Hutang
Untuk mengenai penagihan hutang oleh DC di pinjaman online diatur oleh OJK, dimana setiap DC yang diutus perlu memiliki izin resmi.
Dalam kasus ini, OJK Nomor 35/POJK.05/2018 menjadi landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA : Ini 6 Resiko Galbay Pinjol : Apakah Bisa Dipidana?
Legalitas ini tentunya memberikan nasabah sebuah kepastian bahwa penagihan dilakukan oleh pihak yang sah dan diatur oleh hukum.
Jam Kerja DC Lapangan Pinjol
Untuk mengenai jadwal Jam kerja DC lapangan pinjol menjadi faktor krusial dalam proses penagihan hutang.
Menurut peraturan OJK, penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00, disesuaikan dengan wilayah waktu alamat nasabah.