SLAWI , DISWAYJOGJA - Bertempat di Gedung Syalendra H otel Grandian Slawi , Pejabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah membuka sosialisasi Perda N omor 11 T ahun 2023 tentang Paja k Daerah dan Retribusi. Kegiatan yang turut dihadiri sekda bese r ta asisten dan staf ahli, juga turut dihadiri ke p ala OPD, d irektur RSUD dan camat di lingkungan pemkab .
Selain itu, hadir pula K epala K antor Kemenag, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan dan direktur BUMN dan BUMD . Kemudian semua kepala desa se Kabupaten Tegal, p impinan organisasi profesi, kepala SMA dan SMK serta pemilik dan pengelola usaha hotel serta restoran. BACA JUGA:Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyatakan , kegiatan ini untuk membangun kesamaan persepsi dan komitmen terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . S ebagai perubahan atas dua P erda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah. Kiranya bisa menjadi pemahaman bersama bahwa upaya pemerintah melakukan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah menjadi satu P erda ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi dan layanan menjadi lebih rendah . ” Sehingga ini akan meningkatkan efisiensi, karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima," ujarnya , Kamis (18/1 /2024 ). BACA JUGA:Masih Rendah, Realisasi Pajak Minerba di Brebes Tak Sesuai Target M elalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak . Y akni pajak barang dan jasa tertentu. D emikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi . “Y aitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu," ungkapnya . Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya . serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah. Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya . “S eperti Undang- u ndang Cipta Kerja atau Undang- u ndang terkait sinkronisasi kewenangan, ” ungkapnya. Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan , di tahun 2024 penetapan PAD di sektor pajak daerah ditetapkan Rp222.940.270.000. (*)Pemkab Tegal Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi
Jumat 19-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Minggu 13-04-2025,22:29 WIB
Warga Tegal Jadi Korban Pembantaian di Papua, Pemkab Berupaya Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Kamis 05-09-2024,17:26 WIB
Pemkab Tegal Luncurkan Sinergi UMKM, Kerja Sama dengan Sampoerna Enterpreneur Training Center dan Impala
Kamis 08-08-2024,18:15 WIB
Volume Sampah di Kabupaten Tegal Capai 670 Ton per Hari
Kamis 08-08-2024,18:11 WIB
Pedagang Pasar Trayeman Slawi Keberatan dengan Kebijakan E-Retribusi dari Pemkab Tegal
Jumat 02-08-2024,07:36 WIB
Perkuat Kerja Sama BKK SMK se Kabupaten Tegal, Pemkab Dukung Penempatan Tenaga Kerja
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,19:37 WIB
Dewasakan Umat Sikapi Perbedaan, IKADI Sewon dan KUA Sewon Gelar Pelatihan Hisab Rukyat
Selasa 19-05-2026,13:16 WIB
Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Madiun Paling Populer yang Wajib Dibawa Pulang
Selasa 19-05-2026,10:45 WIB
Polisi Tegaskan Pelajar Tewas di Depan SMAN 3 Yogyakarta Bukan Klitih, Dipicu Duel Antargeng
Selasa 19-05-2026,10:44 WIB
Kasus Daycare Jogja, Polisi Periksa 126 Orang Tua dan Dalami Dugaan 200 Korban
Selasa 19-05-2026,13:16 WIB
Wisata Kuliner Surabaya 2026 Ini Daftar Cafe dan Resto Terbaru Paling Estetik
Terkini
Selasa 19-05-2026,19:38 WIB
TPR Parangtritis Dibongkar, Wisatawan Bakal Bayar Retribusi di 10 Pintu Masuk
Selasa 19-05-2026,19:37 WIB
Dewasakan Umat Sikapi Perbedaan, IKADI Sewon dan KUA Sewon Gelar Pelatihan Hisab Rukyat
Selasa 19-05-2026,19:33 WIB
Ibunda Tania Tolak Restorative Justice, Minta Kasus Shinta Komala Tetap Diproses Hukum
Selasa 19-05-2026,16:57 WIB
Seorang Petugas TPR Parangtritis Terluka, Usai Terkena Sabetan Clurit Orang Tak Dikenal
Selasa 19-05-2026,16:50 WIB