Pemkab Tegal Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Jumat 19-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M. Fatkhurohman

SLAWI , DISWAYJOGJA - Bertempat di Gedung Syalendra H otel Grandian Slawi , Pejabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah membuka sosialisasi Perda N omor 11 T ahun 2023 tentang Paja k Daerah dan Retribusi. Kegiatan yang turut dihadiri sekda bese r ta asisten dan staf ahli, juga turut dihadiri ke p ala OPD, d irektur RSUD dan camat di lingkungan pemkab .

Selain itu, hadir pula K epala K antor Kemenag, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan dan direktur BUMN dan BUMD . Kemudian semua kepala desa se Kabupaten Tegal, p impinan organisasi profesi, kepala SMA dan SMK serta pemilik dan pengelola usaha hotel serta restoran.

BACA JUGA:Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyatakan , kegiatan ini untuk membangun kesamaan persepsi dan komitmen terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . S ebagai perubahan atas dua P erda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah.

Kiranya bisa menjadi pemahaman bersama bahwa upaya pemerintah melakukan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah menjadi satu P erda ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi dan layanan menjadi lebih rendah .

” Sehingga ini akan meningkatkan efisiensi, karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima," ujarnya , Kamis (18/1 /2024 ).

BACA JUGA:Masih Rendah, Realisasi Pajak Minerba di Brebes Tak Sesuai Target

M elalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak . Y akni pajak barang dan jasa tertentu. D emikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi . “Y aitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu," ungkapnya .

Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya . serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah.

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak.

Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya .

“S eperti Undang- u ndang Cipta Kerja atau Undang- u ndang terkait sinkronisasi kewenangan, ” ungkapnya.

Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan , di tahun 2024 penetapan PAD di sektor pajak daerah ditetapkan Rp222.940.270.000. (*) 

Kategori :