DISWAYJOGJA – Pada ajang Pemilu, anggota Polri sudah menjadi aturan baku bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menjaga netralitas dan dan tidak terlibat politik praktis untuk mendukung dalam kelancaran proses demokrasi. Hal itu ditegaskan Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri SIK kepada seluruh jajaran personel polres Gunungkidul saat memimpin apel pagi.
”Aturan bagi anggota Polri sudah jelas, berdasarkan pasal 28 UU No.2 tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal ini berarti bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi lembaga kepolisian,” kata Kapolres Gunungkidul dalam apel pagi personel Operasi Mantap Brata 2023-2024 di halaman apel Mapolres Gunungkidul, Selasa (9/1/2024). BACA JUGA:Malam Tahun Baru Kondusif, Kapolres Gunungkidul Sampaikan Terima Kasih ke Masyarakat Kapolres Gunungkidul mengatakan, netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai fondasi yang menjaga integritas dan independensi lembaga dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan keamanan masyarakat tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Kapolres Gunungkidul menjelaskan, Pemilu 2024 sebagai wujud pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia dalam memilih Presiden RI dan Wakilnya. Selain itu, memilih para calon wakil rakyat dan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. BACA JUGA:5 Hal Menarik dari Suzuki GSX S150, Paling Ngebut Paling Murah Polri yang memiliki tugas utama menjaga dan memelihara Kamtibmas, penegakkan hukum dan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memiliki tugas untuk menyukseskan agenda kegiatan pemerintah tersebut. Kemudian menyiapkan personel pengamanan di semua tahapan pemilu. ”Yang tidak bisa di tolerir adalah netralitas anggota Polri,” tegasnya. (*)Pemilu 2024, Anggota Polres Gunungkidul Diminta Wajib Jaga Netralitas
Jumat 12-01-2024,05:00 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,13:01 WIB
Marak Aksi Curas, Polda DIY Sita 41 Barang Bukti dan Tangkap 17 Tersangka
Kamis 16-10-2025,18:55 WIB
Kasus Surat Kekancingan Palsu, Pelaku Mengaku Keturunan HB VII Tipu Korban hingga Rugi Rp900 Juta
Kamis 16-10-2025,16:25 WIB
Kasus Surat Kekancingan Palsu, Tanah Sultan Ground Jadi Sasaran Penipuan
Rabu 25-12-2024,16:50 WIB
Tindak Pidana Politik Uang di Sleman, 5 Terdakwa Jalani Hukuman Pidana Percobaan
Sabtu 30-11-2024,06:37 WIB
Kepala Dukuh di Wukirsari Terima Surat Teguran dari Lurah, Terbukti Tidak Netral Pada Pilkada Bantul 2024
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,08:22 WIB
4 Warga Brebes Korban Kebakaran Warteg Surabaya Dirujuk ke RSUD, Plt Direktur Jamin Penanganan Medis Tuntas
Sabtu 13-12-2025,06:37 WIB
Daftar Toko Roti Legendaris, Kue Nusantara dan Patisserie Kontemporer di Bogor
Sabtu 13-12-2025,06:47 WIB
Bantul Meriah Akhir Tahun, 15 Event Menarik dari Wayang Kulit hingga Pesta Kembang Api
Sabtu 13-12-2025,14:36 WIB
Destinasi Ikonik dan Modern Paling Wajib Dikunjungi pada Akhir Tahun 2025/2026, Cek Info Lengkapnya
Sabtu 13-12-2025,14:55 WIB
Beragam Pilihan Cenderamata di Berbagai Wilayah Indonesia, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Terkini
Sabtu 13-12-2025,17:48 WIB
PMI DIY Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Wisatawan Nataru
Sabtu 13-12-2025,14:55 WIB
Beragam Pilihan Cenderamata di Berbagai Wilayah Indonesia, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Sabtu 13-12-2025,14:36 WIB
Destinasi Ikonik dan Modern Paling Wajib Dikunjungi pada Akhir Tahun 2025/2026, Cek Info Lengkapnya
Sabtu 13-12-2025,13:56 WIB