DISWAY JOGJA - Badan Jasa Keuangan (OJK) kembali mengembangkan regulasi pinjaman online (pinjoli) di Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diterbitkan pada 11/10/2023.
BACA JUGA : Langkah Hapus Akun Pinjol Easycash untuk Lepaskan Nasabah dari Jeratan Hutang
Peraturan pinjaman OJK terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menurunkan suku bunga dan pembayaran lainnya
Negara mengatur tingkat bunga pinjaman online. Hal ini tertuang dalam rencana aksi pengembangan dan penguatan layanan crowdfunding berbasis TI (LPBBTI) dan surat edaran OJK (SE) 19/SEOJK.06/2023.
Dalam SE OJK terbaru, tingkat bunga pinjaman peer-to-peer (P2P) kini diatur oleh OJK. Badan tersebut membatasi bunga pinjaman sebesar 0,1-0,3 persen per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Crowdfunding Indonesia (AFPI) menetapkan bunga pinjaman harian maksimal 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, keuntungan finansial yang diperoleh penyelenggara adalah persentase pengembalian, termasuk bunga/margin/pembagian keuntungan sesuai dengan biaya tersebut, biaya pengelolaan/biaya perantara/biaya platform/ujrah. . , dan biaya lainnya tidak termasuk biaya keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Batasan bunga pinjaman untuk pinjaman konsumen jangka pendek di bawah 1 tahun, jadi 0,3% per hari kalender dari nilai keuangan yang tercantum dalam perjanjian keuangan, berlaku mulai 01.01.2024.
BACA JUGA : Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP, Simak Ulasan Berikut
2. Wanprestasi
Dalam aturan baru tersebut, OJK juga mengatur mengenai kepailitan debitur. Di sektor manufaktur, penundaan akan meningkat menjadi 0,1% per hari pada tahun 2024. Penundaan akan menurun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026.
Penundaan di sektor konsumen akan menjadi 0,3% per hari mulai tahun 2024. 0,2%. per hari pada tahun 2025. Pada tahun 2025, denda keterlambatan sektor konsumer akan turun lagi menjadi 0,1 persen setiap hari.
3. Tidak diperbolehkan meminjam lebih dari 3 platform
Debitur dapat meminjam maksimal tiga pinjaman. Kami berharap konsumen dapat menghindari menggali lubang kecil. Penyelenggara harus memperhatikan kapasitas pelunasan.
BACA JUGA : Jangan Asal Beri Nomor, Ini Aturan Baru OJK Mengenai Kontak Darurat Pinjol