Apa Saja 3 Kriteria Ketika Nasabah Ingin Mendapat Keringanan Hutang Pinjol? Simak Jawabannya

Jumat 05-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Syamsul Falaq

DISWAY JOGJA - Jika Kamu sedang mencari informasi mengenai kriteria apa saja yang wajib dipenuhi nasabah pinjol agar mendapat keringanan hutang, artikel ini bisa menjadi jawaban yang cocok.

Pinjol adalah salah satu layanan keuangan yang saat ini semakin populer dan banyak digunakan oleh masyarakat karena berbagai kemudahan yang ditawarkan.

BACA JUGA : Cara Mudah Menghitung Denda Layanan Paylater Akulaku, Kamu Wajib Paham!

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah kecepatan proses pencairan dan kemudahan dalam persyaratannya.

Meski  begitu, masih ada sebagian orang yang kesulitan ketika ingin melakukan pembayaran hutang pinjaman online.

Sebagian orang yang mengalami kesulitan dalam membayar hutang pinjol tersebut biasanya akan mengajukan upaya dalam mendapat keringanan hutang.

Namun, tidak semua orang bisa mendapat kesempatan itu. Ada beberapa kriteria yang tentunya harus dipenuhi agar nasabah mendapat keringanan hutang tersebut.

Setidaknya, nasabah pinjol yang ingin mendapat keringanan bayar tersebut harus memenuhi 3 kriteria agar permintaannya bisa disetujui. 

Sebagian perusahaan pinjol akan bersedia memberikan keringanan dengan syarat atau kriteria tertentu dan berlaku pada sebagian perusahaan pinjol yang sudah berizin OJK.

BACA JUGA : Bagaimana Nasib Tagihan Pengguna Akulaku Setelah Layanannya Dihentikan Sementara? Simak Penjelasannya Disini

Hal ini menyebabkan tidak sembarangan nasabah akan disetujui keringanannya oleh layanan pinjaman online.

Keringanan pembayaran hutang pinjol merupakan salah satu bentuk bantuan dari perusahaan terkait demi meringankan nasabahnya dalam upaya melunasi hutang. 

Keringanan tersebut bisa berupa dengan mereka memberikan pengurangan suku bunga, perpanjang waktu tenor hingga menghilangkan sebagian besar denda pinjamannya. 

 

Lantas, apa saja 3 kriteria ketika nasabah ingin mendapat keringanan hutang pinjol?

Kategori :