
Besaran denda yang dikenakan oleh layanan paylater Akulaku adalah sebesar 2 persen setiap minggunya dari semua total tagihan.
Dengan kata lain, jika Kamu terlambat membayar cicilan selama satu minggu, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari total tagihan yang dimiliki.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BRI Lengkap dengan Jumlah Setoran Per Bulannya, Cek Disini!
Contoh, Kamu telah melakukan pembelian barang senilai 1 juta rupiah dengan jangka waktu cicilan selama 12 bulan.
Maka, setiap bulannya Kamu harus wajib membayar angsuran sekitar 83 ribu rupiah. Namun, jika Kamu terlambat membayar cicilan selama satu minggu, Kamu akan dikenakan denda sebesar 16 ribu rupiah.
Penting untuk diingat bahwa denda layanan paylater Akulaku akan terus bertambah jika Kamu tidak segera membayar cicilan yang tertunggak.
Denda tersebut nantinya akan diakumulasikan dan ditagihkan pada tanggal jatuh tempo berikutnya.
Cara Menghitung Denda Layanan Paylater Akulaku
Kamu mungkin bertanya tentang bagaimana cara menghitung denda layanan paylater Akulaku ini. Cara perhitungannya cukup sederhana yang adalah sebagai berikut:
Denda = 2 persen x Total Tagihan x Jumlah Keterlambatan
Dengan rumus di atas, Kamu bisa dengan mudah menghitung jumlah denda yang akan dibayarkan jika terlambat membayar cicilan.
Tips Hindari Denda Layanan Paylater Akulaku
Tentu, yang lebih baik daripada membayar denda adalah menghindarinya sama sekali. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Kamu menghindari denda Paylater Akulaku:
1. Bayar Cicilan Tepat Waktu