Bagaimana Nasib Tagihan Pengguna Akulaku Setelah Layanannya Dihentikan Sementara? Simak Penjelasannya Disini

Kamis 04-01-2024,06:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

DISWAY JOGJA - Penghentian sementara operasionalisasi paylater Akulaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat penggunanya merasa kebingungan.

Kebanyakan dari pengguna ini bertanya-tanya tentang bagaimana nasib tagihan yang dimiliki sejak 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

BACA JUGA:Ingin Ajukan Kenaikan Limit Kartu Kredit? Simak Syarat serta Tipsnya Disini!

Apalagi nasabah eksisting pengguna layanan pinjaman produk paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) itu banyak tersebar di berbagai kota di Tanah Air.

Mereka semakin bertanya-tanya apakah terdapat penangguhan atau tetap harus membayar biayanya seperti biasanya.

Paylater Akulaku disanksi penghentian sementara pembatasan kegiatan usaha, setelah OJK melayangkan peringatan tertulis dan denda.

Jika saksi tersebut tidak disertai dengan perbaikan pelayanannya, bisa jadi OJK menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Manfaat dan Keuntungan Memiliki Kartu Kredit Plus, Kamu Wajib Paham!

Sekadar informasi, paylater Akulaku merupakan salah satu bisnis Buy Now Pay Later atau BNPL yang cukup besar di Indonesia.

Mengutip laman perusahaan, Fintech yang terafiliasi dengan PT. Bank Neo Commerce Tbk yang mana sudah menyalurkan pinjaman hingga sekitar 26,4 triliun rupiah.

 

Ada 4 Juta Pengguna

Pinjaman tunai yang tersalurkan pada semester I-2022 itu setara dengan US$ 1,7 miliar atau meningkat hingga 20 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.

Total pengguna aktif paylater Akulaku sendiri tercatat sudah mencapai 4 juta banyaknya. 

Penghentian layanan ini memang tidak disebutkan secara pasti sampai kapan batas waktunya. Ini pulalah yang membuat penggunanya terkejut dan bingung, utamanya nasabah eksistingnya yang masih mempunyai tagihan berjalan.

Kategori :