BACA JUGA: 5 Resiko yang Akan Kamu Dapat Jika Gunakan Pinjol Tanpa Jaminan, Harus Lebih Waspada!
Jika Kamu memang masih memiliki tagihan di sebuah bank, maka bisa dipastikan Kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di bank lain.
2. Negosiasi dengan Pihak Kreditur
Tips kedua yang bisa Kamu lakukan selanjutnya adalah dengan melakukan negosiasi bersama pihak kreditur terkait keinginan untuk membersihkan nama di BI Checking.
Jika Kamu tidak bisa melunasi semua hutang beserta bunganya, maka bisa melakukan cara negosiasi ini dengan pihak kreditur yang meminjamkan uang.
Nantinya, pihak kreditur bisa memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu untuk menyicil tagihan atau meringankan bunga jika memang apa yang Kamu negosiasikan benar.
3. Lakukan Pemantauan
Jika Kamu telah melakukan beberapa cara diatas, sikahkan untuk bisa melakukan kembali pengecekan skor kredit yang Kamu miliki.
BACA JUGA: Data-Datamu Bisa Disalahgunakan! Inilah 5 Resiko Berbagi Akun Pinjol yang Perlu Kamu Hindari
Jika memang ternyata setelah melakukan beberapa hal diatas tetap tidak berubah, maka Kamu bisa melakukan komplain ke bank yang terkait.
4. Bawa Surat Keterangan Lunas Hutang
Setelah semua hutang yang Kamu miliki sudah sepenuhnya lunas, Kamu bisa meminta surat keterangan sebagai bukti.
Nantinya, Kamu bisa membawa surat keterangan tersebut ke kantor OJK untuk kemudian dijadikan bukti jika Kamu sudah melunasi semua hutang yang tersisa.
BACA JUGA: Beginilah Cara Pinjol Bekerja dengan Cepat, Solusi Darurat atau Risiko Finansial Anda!
Setelah statusnya sudah jelas kalau Kamu sudah melunasi semua hutang yang ada, nantinya OJK akan melakukan pembaruan skor kredit kamu di SID.