Apakah Status Daftar Hitam BI Checking Bisa Hilang dengan Sendirinya? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Rabu 27-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama

Jika Kamu berniat mengajukan pinjaman pada sebuah layanan pinjol, sebaiknya memang mengajukan disaat keadaaan benar-benar terdesak.

Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan yang Kamu butuhkan, bukan semata untuk hedon. Sehingga nantinya Kamu tidak akan memiliki banyak hutang dan pusing untuk cicilannya.

2. Menekan Jumlah Pengeluaran

Sebisa mungkin ketika Kamu ingin membersihkan nama di BI Checking, cobalah untuk menekan pengeluaranmu dan sisihkan sebagian untuk tabungan.

BACA JUGA: Jangan Asal Gunakan! Ini dia Tips Bijak dan Selektif dalam Gunakan Layanan Pinjol

Hal ini tentu bertujuan untuk membantu Kamu disaat nantinya di masa mendatang membutuhkan dana darurat yang sangat mendesak.

3. Jauhi Skema Gali Lubang Tutup Lubang

Cara ketiga ini terbilang menjadi yang cukup efektif agar Kamu terhindar dari jeratan daftar hitam didalam BI Checking.

Cobalah untuk sebisa mungkin mengatur pendapatan dan bayar cicilan sesegera mungkin. Jangan sesekali mencoba untuk membayar hutang dengan cara berhutang.

 

Apakah Status Daftar Hitam BI Checking Bisa Hilang Sendiri?

Biasanya pihak pinjaman online akan mengecek skor kredit setelah masa waktu 5 tahun. Namun hal ini tidak mempengaruhi pinjaman yang Kamu miliki. 

Pada intinya, meskipun pihak Bank baru melakukan BI Checking sepuluh tahun kemudian, jika nasabah yang pernah melakukan penunggakan cicilan, maka akan tetap masuk ke daftar hitam BI Checking.

BACA JUGA: Data Pribadi Tersebar Akibat Daftar Pinjol Sembarangan? Inilah Ulasan Lengkapnya!

Tidak ada patokan pasti berapa lama biasanya terdaftar dalam daftar hitam BI Checking, kecuali nasabah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelunasan atas seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya.

Maka dari itu, satu-satunya cara yang harus dilakukan adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Sesaat setelah nasabah melunasi tunggakan, biasanya akan mendapat bukti pelunasan dari Bank berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank.

Kategori :