Apakah Bisa Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?
Secara hukum, pinjaman online ilegal alias yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan akan dianggap sebagai pinjol ilegal atau tidak resmi.
Hal ini bukan tanpa alasan, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA: 5 Pinjol Ilegal Tanpa Verifikasi Wajah yang Perlu Dihindari, Nomor 3 Paling Banyak Dipakai
Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin OJK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan ketentuan yang ada tersebut, maka perjanjian pinjaman yang dilakukan antara nasabah dengan pihak pinjol ilegal tidak sah dan tidak dapat dipaksakan di pengadilan.
Oleh karena itu, peminjam tidak memiliki kewajiban untuk membayar hutang dari pinjaman online ilegal tersebut.
Namun, perlu Kamu ingat juga bahwa tidak membayar hutang di apapun perusahaan pinjol tetap memiliki konsekuensinya tersendiri.
BACA JUGA: 3 Modus Pinjol Ilegal Paling Marak Saat Ini, Masyarakat Wajib Waspada!
Nasabah tetap bisa dikejar oleh pinjol ilegal melalui jalur hukum perdata. Pinjol ilegal bisa menggugat nasabah untuk meminta pembayaran hutang.
Selain itu, tidak membayar hutang juga bisa berdampak kepada reputasi si nasabah. Nasabah bisa masuk kedalam daftar hitam kreditur dan akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di masa-masa mendatang.
Solusi untuk Selesaikan Masalah Hutang Pinjol Ilegal
Untuk Kamu yang terlanjur masuk ke dalam lubang hitam hutang pinjol ilegal dan ingin menyelesaikan segala masalah yang ada, ada baiknya menerapkan beberapa cara dibawah ini.
1. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang
Kamu sebagai nasabah bisa melaporkan pinjol ilegal ini ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau pihak kepolisian.