Jika layanan yang dipakai sudah berizin OJK, maka bisa dipastikan segala syarat dan ketentuan beserta cara penagihannya akan dilakukan sesuai dengan aturan.
Berikut adalah beberapa contoh layanan paylater yang sudah berizin OJK:
- Shopee Paylater
- Gopay PayLater
- Kredivo
- Lazada Paylater
- Blibli Paylater
- OVO Paylater
- Traveloka Paylater
Sedangkan untuk Fintech P2P Lending, berikut adalah contohnya:
- Amartha
- Koinworks
- Akseleran
- Modalku
- Findaya
- Danamas
- Investree
Itulah ulasan mengenai perbedaan antara Paylater beserta Fintech P2P Lending yang bisa Kamu jadikan referensi sebelum memutuskan untuk menggunakannya, semoga bermanfaat. (*)