DISWAYJOGJA - Pada 2023 hingga periode Oktober, Inspektorat DIY telah melaksanakan pemeriksaan operasional sebanyak 112 Pemeriksaan dengan 310 temuan dan 735 rekomendasi. Dimana sebanyak 732 rekomendasi atau 99,6 persen telah selesai ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Tegal Minta Pejabat Hindari 7 Tindak Pidana Korupsi ”Untuk pemeriksaan BPK RI, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan risalah hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Periode Semester II Tahun 2022, Pemda DIY telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dengan status sesuai sejumlah 1.044 dari 1.138 rekomendasi atau 91.74%. Dengan tahun temuan tertua yang belum selesai ditindaklanjuti ada di 2005,” ucap Inspektur DIY Muhammad Setiadi. BACA JUGA:Peringatan Hari Bela Negara, Kabinda DIY Berharap Jadi Momentum Persatuan Bangsa Selain itu, dikatakan Setiadi, selama semester II 2023 ini, baik dari hasil pemeriksaan BPK maupun penanganan aduan masyarakat, perlu diberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Dana Keistimewaan. Beberapa temuan BPK memotret kelemahan pada regulasi dan tata kelola barang yang dihasilkan dari dana kesitimewaan. BACA JUGA:Gelar Minggu Kasih, Kapolda DIY Ajak Masyarakat Yogyakarta Jaga Kamtibmas Pihak Setiadi mencatat peningkatan aduan dan permintaan pemeriksaan khusus baik dari masyarakat, kepala daerah maupun aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memperhatikan kinerja pemerintah. Dimana hendaknya tidak direspon secara negatif dengan menutup diri, tetapi ditanggapi positif sebagai masukkan untuk memperbaiki kinerja. BACA JUGA:Pemda DIY Luncurkan Buku Bunga Rampai, Sri Sultan Tidak Melimitasi Aspirasi Pada Buku ”Karena itu, dimohon kerja sama OPD terkait untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian hasil pemeriksaan dalam setiap kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut yang diselenggarakan. Termasuk temuan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bentuk komitmen perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meminimalkan risiko-risiko munculnya aduan dari masyarakat yang berakhir pada Aparat Penegak Hukum,” jelas Setiadi. BACA JUGA:Pemda DIY Tercepat Susun RKPD 2025, Kemendagri Beri Apresiasi Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dimaksudkan untuk menginformasikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sebagai pengingat khususnya bagi audit, baik OPD, UPTD, BUMD Pemerintah Kabupaten/ Kota yang masih memiliki kewajiban penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan. Sekaligus juga mengapresiasi audit yang telah menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan baik Inspektorat DIY, Itjen Kementerian Dalam Negeri maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (*)