5 Langkah Menghapus Informasi Pribadi di Platform Pinjaman Online agar Blacklist Bank Indonesia tetap Bersih

Kamis 14-12-2023,21:03 WIB
Reporter : M. Lutfi
Editor : M. Lutfi

5. Menghubungi OJK 

 Namun jika Anda sudah mencoba cara pertama hingga keempat dan masih belum berhasil, Anda bisa mencoba langkah kelima. Yakni menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penghapusan data pribadi Anda di pinjaman online. Anda dapat menghubungi OJK melalui opsi Pengaduan atau dengan mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.co.id. 

Selain itu, permohonan penghapusan data juga dapat dikirimkan melalui alamat email OJK ke jasainvestasi@ojk.go.id. Terakhir, Anda juga dapat menghubungi Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157 atau menghubungi OJK di 157.  

 Demikian informasi beberapa langkah menghapus informasi pribadi pada pinjaman online. (*)

Kategori :