Sangat Rugikan Finansial, Inilah 4 Tips Agar Terhindari dari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Rabu 06-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Penta Daniel Pratama
Editor : Penta Daniel Pratama
Sangat Rugikan Finansial, Inilah 4 Tips Agar Terhindari dari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Keberadaan pinjol ilegal seakan pisau bermata dua, disatu sisi menguntungkan karena syaratnya yang mudah, disisi lain mengkhawatirkan karena tidak terdaftar di OJK.

Untuk Kamu yang tidak ingin terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal, berikut adalah 4 tips yang bisa dilakukan untuk menghindarinya.

1. Jangan Kirim Data Pribadi Sembarangan

Data pribadi adalah aset paling berharga dari seorang manusia dan itu adalah sesuatu yang wajib dijaga keberadaannya.

Untuk itu, jangan sekali-kali Kamu memberikan data pribadi terlalu mudah terutama ketika akan mengajukan pinjaman pada suatu layanan.

BACA JUGA: Cara Paling Realistis Atasi Terlanjur Terjerat Pinjol

Teliti dan periksa lagi layanan yang akan diajukan pinjaman, pastikan keberadaannya memang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Jika data pribadi ini nantinya Kamu berikan kepada layanan pinjol ilegal ini, maka Debt Collector akan turun meneror segala aktivitasmu.

Nantinya, Kamu akan terdesak dan diminta melakukan pembayaran sesegera dan secepat mungkin pada saat itu.

Oleh karena itu, jangan memberikan data pribadi yang Kamu miliki dengan mudah tanpa memikirkan hal-hal krusial seperti diatas.

2. Memberikan Privasi ke Akun Media Sosial

Tips kedua yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan privasi ke semua akun sosial media yang Kamu miliki.

Sebelum melakukan penagihan ke nasabah, seorang Debt Collector akan mencari semua sumber yang berhubungan dengan calon nasabah.

Sumber-sumber ini biasanya dicari dengan menggunakan sosial media dari para nasabah yang tersebar luas di internet.

BACA JUGA: 3 Modus Pinjol Ilegal Paling Marak Saat Ini, Masyarakat Wajib Waspada!

Jika memungkinkan, buatlah akun sosial mediamu menjadi private agar tidak mudah dilacak oleh para oknum nakal ini.

Kategori :