DISWAYJOGJA - Jalur lintas kereta api (KA) di Purwokerto sempat terjebak longsor di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul–Stasiun Karangsari. Namun, dengan penanganan yang cepat membuat lajur Cirebon-Purwokerto kini sudah bisa gunakan setelah sempat ditutup.
BACA JUGA:Operasional Kereta Api Lintas Sentolo-Wates Yang Terganggu Mulai Normal Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, akibat terjebak longsor, kini untuk sementara lintasan yang bisa dilalui hanya satu jalur (jalur hilir). Sementara untuk jalur hulu di titik lokasi yang sama masih belum dapat dilalui perjalanan kereta api. Sebab, masih dalam proses penanganan penyelesaian evakuasi. BACA JUGA:Berwisata dan Belajar Sejarah di Museum Kereta Api Ambarawa ”Alhamdulillah lintasan KA sudah dibuka pada Selasa, 5 Desember 2023, pukul 03.41 WIB dan bisa dilalui dengan kecepatan terbatas 10 km per jam. Adapun KA yang pertama melewati lokasi tersebut adalah KA Ranggajati (KA 115A) relasi Jember–Cirebon,” kata Franoto Wibowo. BACA JUGA:5 Jalur Kereta Api Paling Keren dan Paling Indah di Dunia, Kamu Wajib Kesini! Menurut dia, dalam perbaikan lintasan kereta yang terdampak longsor tersebut, Tim KAI dibantu oleh tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, dan Satuan Pelaksana Purwokerto. Normalisasi lintasan dilakukan dengan mengerahkan 90 personel dan 8 alat berat. BACA JUGA:Tarif Khusus Bagi yang Suka Perjalanan Jauh Naik Kereta Api, Nih Syaratnya ”Operasional kereta api yang ada di Daop 4 Semarang sudah normal kembali. Mulai hari ini, 5 Desember 2023, rekayasa pola operasi KA dengan sistem KA memutar sudah tidak lagi dilakukan,” jelasnya. BACA JUGA:Harga Mobil Pikap Terbaru Toyota Hilux Champ, Apakah Bisa dibilang Murah?Dia menjelaskan, selama rekayasa, pola operasi terdapat 38 KA lintas selatan yang memutar dan melintasi Daop 4 Semarang. Karena itu, KAI Daop 4 Semarang meminta maaf atas ketidaknyamanan pelanggan atau penumpang kereta api selama dilakukan rekayasa pola operasi KA tersebut. (*)