DISWAYJOGJA - Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY Tahun 2024 mengusung tema pembangunan, yaitu Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD yang dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi SPd, di Ruang Sidang DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (6/11/2023) lalu.
BACA JUGA:Pengadaan Alat Pengolahan Sampah di TPA Bantul Gagal, Pemprov DIY Urung Utang Rp114 Miliar
“Pemerataan aksesibilitas fasilitas layanan publik dimaksudkan bahwa layanan publik yang tersedia mampu diakses masyarakat secara lebih mudah dan merata dengan tetap memperhatikan pemerataan pada kualitas layanan publik tersebut,” terang KGPAA Paku Alam X.
Paku Alam X menjelaskan, aktivitas ekonomi dimaknai dengan penumbuhan pusat-pusat pertumbuhan baru terutama pada sektor unggulan. Yaitu pariwisata, pertanian dan koperasi atau UMKM yang lebih difokuskan pada kawasan selatan.
BACA JUGA:Spektakuler, Campursari 120 Jam Nonstop DIY Pecahkan Rekor MURI Dunia
Menurut Paku Alam X, kebijakan yang diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan SDM, merupakan pendukung pertumbuhan yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan. Dimana pertumbuhan berkualitas dapat dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Jumlah Wisatawan, Pemda DIY Dukung Kerja Sama Dua UNESCO Global Geopark
“Berkenaan dengan hal itu dan ditopang dengan asumsi kondisi regional DIY diperoleh asumsi dalam RAPBD DIY 2024 adalah pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,1-5,6 persen, tingkat inflasi berkisar antara 2-4 persen, dan tingkat kemiskinan sebesar 10,6 persen,” lanjut dia.
Paku Alam X menuturkan, kebijakan belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil input. Hasil input tersebut direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:20 Tahun DIY-Korsel Bekerja Sama, Kini Lakukan Penjajakan Peluang Baru
”Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program maupun kegiatan dan sub-kegiatan,” terangnya.
Paku Alam X menembahkan, belanja daerah diutamakan untuk memenuhi mandatory spending. Yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
”Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,32 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,29 triliun, Pendapatan Transfer Daerah sebesar Rp4,03 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp7,60 miliar. (*)