DISWAYJOGJA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melakukan aksi di pelataran Tugu Golong Gilig Jogjakarta, Jumat sore (27/10/2023). Aksi yang diwujudkan dengan teatrikal tersebut menolak keras politik dinasti di Indonesia. Terlebih pasca putusan judicial review aturan capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, BEM Nusantara menunut pemerintah agar merevisi perundang-undangan tentang pemilu.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Mencuat di Kalangan Mahasiswa UGM, BEM Biologi UGM Bersikap Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa melakukan pencoretan topeng wajah Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua MK Anwar Usman. Apa yang mereka lakukan bukan tanpa alasan. Sebab, setelah putusan judicial review aturan capres dan cawapres oleh MK, imbasnya pada majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto. BACA JUGA:Simak Fitur Unggulan TV Android, Wajib Tau Sebelum Membeli! ”Kami mengecam keras dan mengutuk keras segala praktik politik dinasti yang itu buruk dan jelek bahkan keji bagi proses demokrasi di Indonesia,” tegas Arya Dwi Prayitno, koordinator BEM Nusantara DIY, Jumat (27/10/2023) lalu. Arya berpandangan, beberapa hari terakhir ini masyarakat dipertontonkan aksi tak wajar dari beberapa pejabat negara. Mereka beranggapan upaya mewujudkan dinasti politik sangat sistematik. Yakni adanya judicial review yang bertujuan mengubah konstitusi perundang-undangan pemilu. BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Konvoi Pakai Knalpot Brong BEM Nusantara juga menuntut adanya reformasi dalam tubuh MK. Hal itu agar MK tetap memiliki integritas dan menghindari politik kepentingan berlandaskan hubungan kekeluargaan. ”Kami menuntut pemerintah mengembalikan integritas MK atau mereposisi MK sebagai lembaga negara yang memiliki integritas, kapabilitas dan akuntabilitas. Kami juga menuntut untuk menolak dan melawan segala bentuk politik dinasti. Kami juga menuntut pencopotan Ketua MK,” katanya. Arya berharap, Majelis Kehormatan MK bekerja secara objektif. Terutama dalam memeriksa putusan MK atas judicial review batas usia Capres dan Cawapres. Dengan demikian, mampu mengembalikan integritas MK dari politik dinasti. ”Kami berharap, apapun hasilnya nanti melakukan pengawalan maupun penyidikan ini berdasarkan asas demokrasi. Artinya jangan sampai satu keputusan yang dilakukan MK ini justru buruk bagi demokrasi kita kedepan,” ujarya. (*)Tolak Politik Dinasti, BEM Nusantara DIY Tuntut Pemerintah Revisi UU Pemilu
Senin 30-10-2023,00:01 WIB
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :