Kamu bisa menghubungi pihak OJK lalu sampaikan keluhanmu terkait teror pinjol ini dan sertakan bukti pelunasan tagihanmu.
BACA JUGA: Cara Mengatasi Jeratan Pinjol, Solusi Cerdas Untuk Keluar dari Masalah Keuangan
Untuk melapor ke OJK, Kamu bisa menggunakan beberapa cara seperti berikut :
- Situs resmi OJK : www.ojk.go.id
- Alamat email OJK : waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp OJK : 081157157157
- Kontak resmi OJK : 157
Nantinya, pihak OJK akan melakukan penelusuran disertai tindakan terkait keluhan yang Kamu laporkan.
Itulah 3 cara menghapus data pribadi pinjol yang bisa Kamu lakukan jika mendapati teror padahal sudah melunasi semua tagihan.
Dengan 3 cara diatas, Kamu akan sedikit lebih maju dengan mencegah penyalahgunaan data pribadi yang nantinya bisa menimbulkan dampak negatif untuk banyak orang. (*)