Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara

Kamis 26-10-2023,03:00 WIB
Reporter : itdisway
Editor : M. Fatkhurohman

MAGELANG , DISWAYJOGJA - Pengajuan Dispensasi nikah di Kabupaten Magelang di 2023 capai terbilang tinggi. Dimana data yang masuk di Pengadilan Agama Mungkid hingga Oktober 2023 mencapai 372  perkara.

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Batang Tinggi

Hakim Pengadilan Agama Mungkid Wahyudi menjelaskan ,  dispensasi kawin yang masuk hingga 372 di  2023 hingga Oktober ini mempunyai beberapa faktor latar belakang pengajuan. ” Faktornya banyak, dari kultur atau kebiasaan, SDM yang rendah, pergaulan dan pengetahuan terkait pernikahan yang kurang,” terang Wahudi.

D iketahui , dari 372 kasus pengajuan dispensasi yang masuk sudah 348 dispensasi yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Mungkid. ” Kebiasaan masyarakat yang mewajarkan pernikahan dini atau di bawah umur di  K abupaten Magelang masih terbilang banyak,” imbuh Wahyudi.

BACA JUGA:Mengenal Komponen AC Rumah dan Fungsi serta Cara Kerjanya, yang Wajib Kamu Ketahui!

Wahyudi  menerangkan , kebiasaan lainnya yaitu masyarakat sudah menentukan jadwal pernikahan sebelum mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Mungkid.

” Kebiasaan masyarakat di sini masih banyak yang mengajukan H-5 atau beberapa hari sebelum pernikahan, padahal proses dispensasi pun tidaklah singkat,” ujar nya.

Selain itu , ada  faktor pergaulan yang mengakibatkan adanya dispensasi nikah ini, seperti gara - gara menonton hal - hal yang dewasa terus kemudian dipraktekkan oleh remaja atau anak-anak di bawah umur . (mg6)

 

Artikel ii pernah terbit di magelangekspres.disway.id dengan judul

https://magelangekspres.disway.id/read/656485/hakim-pa-mungkid-pernikahan-dini-di-kabupaten-magelang-masih-banyak

Kategori :