DISWAY JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan bahwa ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal, dengan keyakinan bahwa utang tersebut akan otomatis hangus. Namun, apakah benar demikian?
Melansir dari berbagai sumber, saat maraknya kasus pinjol ilegal, Menko Polhukam Mahfud MD pernah berpendapat bahwa jika seseorang telah meminjam dari pinjol ilegal, mereka tidak perlu membayar utang tersebut. Jika ditagih, mereka bahkan bisa melaporkannya ke polisi.
Menurutnya, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal memang tidak sah. Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata. Oleh karena itu, pinjaman yang diterima awalnya dianggap tidak sah di mata hukum dan debitur boleh memilih untuk tidak membayar.
BACA JUGA:Inilah 3 Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legal Sebelum Meminjam!
BACA JUGA:Apakah Aman Menggunakan Jenis Pinjaman Terbaru, Pinjol Semi Legal?
Namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang terdaftar di OJK. Setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga pinjaman tersebut sah di mata hukum.
Selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga tunduk pada semua peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.
Salah satu aturan yang penting adalah larangan bagi penyelenggara pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang. Ini diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020.
Namun, ada sedikit kebingungan di kalangan pengguna layanan pinjol, karena mereka sering salah mengira bahwa utang-utang mereka akan otomatis hangus setelah 90 hari. Namun, yang sebenarnya terjadi adalah bahwa jika debitur gagal bayar selama lebih dari 90 hari, pihak penyelenggara pinjol memiliki opsi untuk menggunakan pihak ketiga atau kuasa hukum untuk menagih utang tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayar selama lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun, ini tidak berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas; utang tersebut tetap wajib dibayar.
BACA JUGA:Resah Karena Setiap Hari Dikejar? Terapkan 4 Cara Ini Supaya Kamu Menjauh dari Layanan Pinjol
Perlu diingat bahwa setiap kredit macet dapat dilaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau BI Checking, yang mungkin menyulitkan pengguna jika ingin mengajukan pinjaman lain di masa mendatang.
Demikianlah sedikit informasi mengenai batas waktu utang pinjol lenyap dengan sendirinya. Semoga informasi ini membantu anda, simak terus kabar terbaru dari Diswayjogja. Sampai jumpa!(*)