DISWAY JOGJA - Pinjaman online sekarang sudah menjadi alternatif bagi orang yang sedang membutuhkan uang tunai dengan cepat. Namun, Anda harus tau terlebih dulu cara menggunakan pinjaman online dengan bijak.
Aplikasi pinjol kini semakin banyak digunakan oleh masyarakat. Faktanya. kebanyakan dari mereka mengandalkan pinjaman online hingga terlilit banyak hutang. Maka dari itu, sebelum Anda mulai menggunakanya, sebaiknya pahami dulu kelebihan dan kekurangan pinjaman uang online tersebut.
Dengan begitu, Anda bisa mengatahui apa saja yang haus dihindari saat meminjam uang diaplikasi pinjol. Selain itu, Anda juga harus tau cara menggunakan pinjaman online dengan bijak.
Sebelum Anda memutuskan mengambil pinjaman online, ketahui dulu cara menggunakan pinjaman online dengan bijak, berikut adalah beberapa cara agar keuangan Anda tetap aman dan sehat.
BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur, Perhatian 5 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
1. Pinjamlah saat mengalami kebutuhan mendesak
Pinjaman online memang sangat berguna ketika kita membutuhkan dana cepat. pinjol ini memiliki keunggulan yang cepat, untuk proses pembayaran hingga menarik banyak orang.
Namun, Sebelum Anda memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi pinjaman online, Anda perlu memastikan bahwa Anda memiliki tujuan yang jelas, sehingga Anda bisa memastikan cara menggunakan pinjaman online dengan bijak. Misalnya saja Anda membutuhkan uang karena orang tua Anda tiba-tiba jatuh sakit atau mengalami musibah, Anda bisa segera mengajukan pinjaman.
Lain ceritanya jika Anda ingin meminjam uang hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. Misalnya melakukan sesuatu yang menyenangkan teman atau memenuhi gaya hidup. Jika Anda ingin menjaga kesehatan finansial, sebaiknya jangan mengajukan pinjaman hanya untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
2. Gunakan aplikasi pinjol yang terdaftar pada OJK
Cara menggunakan pinjaman online dengan bijak adalah dengan memilih perusahaan yang namanya tercantum di OJK. Seperti yang telah disebutkan di atas, saat ini sudah banyak sekali perusahaan atau perusahaan yang menawarkan pinjaman online.
BACA JUGA:Menghindari Jerat Pinjol: 7 Tips untuk Menggunakan Layanan Pinjaman Online dengan Cerdas!
Namun tentu saja tidak semuanya terdaftar di OJK. Jika Anda memilih menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, Anda mungkin berisiko terkena penipuan.
Pernyataan Kontan, per 5 November 2020, terdapat 154 perusahaan fintech penyedia pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK. Jadi, kalau mau tawaran bagus, kamu harus pastikan dulu kalau perusahaan pinjaman online yang akan kamu gunakan punya izin dari OJK ya!
3. Cari Tahu Besaran Bunga, Biaya Tambahan, dan Tenor yang Ditawarkan