Menghubungi OJK:
Jika Anda telah menerima ancaman atau terganggu oleh pinjol ilegal, Anda dapat menghubungi OJK. OJK akan menerima laporan Anda dan melakukan tindakan lebih lanjut. Anda dapat menghubungi OJK melalui:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol:
Jika Anda terus menerima tagihan dari pinjol ilegal meskipun sudah melunasinya, hubungi call center mereka. Sampaikan masalah Anda dan berikan bukti pembayaran Anda. Setelah masalah selesai, minta untuk menghapus semua data Anda.
Demikianlah beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk menghapus data Anda dari aplikasi pinjaman online. Selalu berhati-hati dan pastikan Anda berurusan dengan pinjol legal yang dapat dipercaya. Ikuti berita terbaru dari Diswayjogja untuk tetap up-to-date. Semoga informasi ini bermanfaat. Sampai jumpa! (*)