TEGAL , DISWAYJOGA - Nelayan hingga pelaku usaha perikanan memprotes penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Indonesia. Terlebih, dalam kebijakan itu ada ancaman tidak akan diterbitkan Standar Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi nelayan, jika tidak mematuhi aturan PIT.
BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Revitalisasi Bahasa Tegalan ”Protes dan penolakan ini bukan dari pelaku usaha perikanan dan nelayan Pantura Tegal saja, melainkan dari seluruh wilayah Jawa bahkan daerah lain,” kata Ketua Bidang Ketahanan Pangan Maritim Industri dan Perdagangan Dewan Koperasi Kota Tegal Riswanto, Minggu (15/10/2023). Menurut Riswanto, kebijakan yang orientasinya sebagai target untuk menggenjot PNBP sektor kelautan dan perikanan dengan mekanisme penarikan sistem PNBP pasca produksi, pelaku usaha perikanan dan nelayan merasa menjadi ajang pemaksaan pembayaran denda-denda di luar pembayaran PNBP. BACA JUGA:Rekomendasi AC Portable Harga Terjangkau Tahun 2023 ”Terlebih para pelaku usaha mendapat ancaman tidak akan diterbitkan SLO dan SPB sampai pembekuan izin usaha, apabila palaku usaha oleh KKP dianggap tidak patuh,” katanya. Padahal, mekanisme di lapangan pengawasan dalam pelaporan secara mandiri sangat ketat. Namun yang terjadi sering ada perselisihan. Hal ini berdampak pada keresahan serta tidak kondusifnya usaha sektor kelautan dan perikanan. BACA JUGA:Terbaru! Ini Dia Spesifikasi Mitsubishi XFORCE 2023 ”Kami banyak menerima keluhan dari pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan yang izin usahanya sudah diurus sesuai aturan berlaku saat ini dengan sistem PNBP pasca produksi. Dimana konon katanya berkeadilan karena dengan penarikan PNBP sistem pasca produksi bagi kapal penangkap ikan yang tidak beroperasi alias menganggur tidak akan ditarik PNBP dan PHP-nya,” jelas Riswanto yang juga ketua DPD HNSI Jawa Tengah. Kendati demikian, praktiknya kapal yang tidak beroperasi atau menganggur tapi saat akan bersiap melaut dan mengurus perizinannya, oleh petugas KKP ditagih denda puluhan sampai ratusan juta rupiah. Selain itu, wajib dibayarkan sebelum diterbitkan SLO dan SPB. Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban membayar denda itu, lanjut dia, kapalnya tidak akan diterbitkan SLO dan SPB. Sebab, sistem e-pitnya di blok sampai dengan pembekuan izin usaha. ”Kegaduhan ini mestinya tidak perlu terjadi. Namun karena kebijakan yang dibuat sangat bertolak belakang dengan realita praktik yang terjadi di lapangan, permasalahan ini pada akhirnya akan menimbulkan reaksi dan sikap dari kalangan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan,” tegasnya. Keresahan juga terjadi di kalangan pelaku usaha penangkapan ikan dan nelayan kapal ukuran dibawah 30 GT. Khususnya terkait kebijakan migrasi kapal penangkap ikan yang izinnya menjadi kewenangan daerah kab/kota dan provinsi. Namun bagi kapal yang wilayah operasinya di atas 12 mill, sebelumnya hanya dikenakan retribusi daerah, kini dibebani kewajiban dengan membayar PNBP dan kewajiban pemasangan VMS membayar air time. Dimana harganya itu mahal ke pemerintah pusat. Hal ini dirasakan sangat memberatkan karena terkena beban double pungutan. Mestinya, kata dia, aturan yang dibuat untuk menciptakan iklim usaha di sektor kelautan perikanan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk keberlangsungan usaha penangkapan ikan. Dimana saat ini tengah mengalami kelesuan di tengah terus naiknya harga BBM solar industri untuk sektor kelautan yang sampai hari ini KKP tidak dapat berbuat banyak memberikan skema solusi. ”Ini karena kenaikan BBM solar industri berdampak pada membengkaknya biaya operasional melaut dan menurunnya pendapatan bagi hasil baik bagi pelaku usahanya maupun para ABK kapalnya. Sebab, tidak diimbangi dengan harga ikan,” ungkapnya. (gus/fat)Dinilai Memberatkan, Kebijakan PIT dari Kementerian Keluatan Perikanan Diprotes Nelayan Pantura Tegal
Minggu 15-10-2023,21:00 WIB
Reporter : M. Fatkhurohman
Editor : M. Fatkhurohman
Tags : #nelayan pantura tegal
#nelayan pantura
#kementerian kelautan perikanan
#kementerian
#kebijakan pit
Kategori :
Terkait
Sabtu 08-02-2025,17:00 WIB
Pasar Terban Direvitalisasi, Pemkot Yogyakarta dan BPPW PUPR DIY Targetkan Akan Selesai di Juli 2025
Jumat 07-02-2025,15:03 WIB
Update Kasus PMK di Sleman: 313 Ternak Sakit, 147 Sembuh, Dua Ribu Lebih Dosis Vaksin Sudah Diluncurkan
Kamis 30-01-2025,13:02 WIB
Kena Imbas Pembatalan Reservasi MICE, PHRI DIY Minta Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga
Rabu 03-07-2024,06:15 WIB
Nelayan Pantura Keluhkan Anjloknya Harga Ikan, Diduga karena Nilai Konsumsi Lemah
Kamis 02-11-2023,09:31 WIB
Kementerian Kominfo RI Berharap Pemerataan Peningkatan Kualitas Kehumasan Terwujud
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,19:16 WIB
Ratusan Massa Geruduk Polda DIY, Pagar Sisi Timur Sempat Dijebol
Selasa 24-02-2026,21:27 WIB
Massa Coret Tembok Polda DIY dan Sempat Terjadi Ledakan, Aksi Berakhir Dibubarkan
Selasa 24-02-2026,19:10 WIB
Posko THR Sleman Dibuka, Disnaker Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
Rabu 25-02-2026,12:55 WIB
Spot Liburan Ini Jadi Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Terbaik di Dekat Jakarta
Rabu 25-02-2026,12:37 WIB
Healing Terbaik Lewat Penginapan Eksklusif dengan Pemandangan Pegunungan dan Glamping Estetik
Terkini
Rabu 25-02-2026,17:24 WIB
Kisah Solidaritas Aktivis UNY di Balik Vonis Perdana Arie
Rabu 25-02-2026,17:18 WIB
UNY Belum Pastikan Status Kuliah Arie Semester Ini
Rabu 25-02-2026,16:52 WIB
Tiga Mahasiswa Diamankan saat Aksi di Mapolda DIY, Satu dari UNY
Rabu 25-02-2026,14:38 WIB
Tak Ditemukan Zat Berbahaya, Pengawasan Pangan Yogyakarta Dilakukan Sejak Dini Hari
Rabu 25-02-2026,12:55 WIB