GUNUNGKIDUL, DISWAYJOGJA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Briptu M. Kharisma, 23, dalam kasus kelalaian menggunakan senjata api menyebabkan kematian yakni 3,6 tahun. Namun dalam sidang vonis di Pengadialn Negeri (PN) Wonosoari, Kamis 12 Oktober 2023, hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 3,4 tahun.
Sidang Kasus Lalai Gunakan Senjata Api di Gunung Kidul, Briptu MK Divonis Penjara 3,4 Tahun
Jumat 13-10-2023,02:00 WIB
Editor : M. Fatkhurohman
Kategori :