DISWAY JOGJA - Fenomena penggunaan pinjaman online (pinjol) di era sekarang ini, sudah menjadi isu hangat hampir setiap harinya. Salah satunya adalah fenomena DC pinjol lapangan dari Perusahaan fintech Akulaku.
Tidak sedikit dari pengguna Akulaku yang mengeluhkan baik bentuk ancaman maupun terror dari DC pinjol lapangan. Dengan terror bermacam seperti penyebaran data hingga ancaman lainnya, hal itu membuat resah bagi pengguna Akulaku tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa DC pinjol lapangan tidak seharusnya ditakuti secara berlebihan. Pada kenyataannya, negara ini adalah negara hukum yang dalam aturan pinjol juga sudah diatur penanganannya.
BACA JUGA:Rahasia Yang Jarang Diketahui, Mengapa DC Pinjol Tidak Mengunjungi Rumah Nasabah?
Sebenarnya, ada banyak tips dalam menghadapi fenomena DC pinjol lapangan yang meresahkan. Untuk itu, mari kita pahami bersama tentang cara menghadi fenomena tersebut melalui 5 cara berikut ini:
1. Pahami regulasi tentang DC pinjol lapangan
Beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online telah ditetapkan oleh OJK antara lain:
- Terdaftar secara resmi di OJK haruslah perusahaan fintech.
- Batas bunga dan biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh OJK harus dipatuhi oleh perusahaan fintech.
- Ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh OJK juga harus dipatuhi oleh perusahaan fintech.
BACA JUGA:3 Tips Melepaskan Diri dari Kejaran DC Lapangan Pinjol, Pesan dari Buya Yahya
2. Kelola utang dengan bijak
Sebelum memutuskan berutang, perlunya membuat rencana yang matang. Rencana ini melibatkan pertimbangan jumlah utang, pemberi utang, dan strategi pelunasan.
Selalu pertimbangkan kemampuan untuk membayar utang sehingga jangan memaksakan diri untuk berutang dalam jumlah besar jika pendapatan bulanan tidak mencukupi.
Pilihlah berutang hanya jika membutuhkan dana untuk kebutuhan utama. Pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayarnya.
Salah satu strategi penting dalam pengelolaan utang adalah memantau persentase cicilan bulanan. Pastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari pendapatan bulanan.
Selalu upayakan untuk membayar cicilan utang tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran.
3. Monitoring Riwayat transaksi