5 Dampak Gagal Bayar Pinjol yang Harus Dihindari

Selasa 12-09-2023,00:14 WIB
Reporter : Fizar
Editor : Fizar

ni merupakan konsekuensi yang sangat serius, karena masuk daftar hitam OJK dapat berdampak pada kemampuan untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

BACA JUGA:LIGA2: Rakic Gagal Eksekusi Penalti, PSIM Kalah dari Bekasi City

Lembaga keuangan tradisional, seperti bank, biasanya akan memeriksa catatan kredit sebelum menyetujui pinjaman baru.

Jika masuk daftar hitam OJK, peluang untuk mendapatkan pinjaman akan sangat terbatas.

4. Risiko Hukum

Gagal membayar pinjol juga dapat berpotensi menghadirkan risiko hukum. Meskipun penyelenggara pinjol dapat menggunakan debt collector untuk menagih utang, mereka juga terikat oleh peraturan perundang-undangan yang ketat.

Penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara pinjol harus bekerja sama dengan pihak yang berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan menggunakan penagih utang yang tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Solusi Masalah Keuanganmu; Ini 5 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tenor Panjang dan Limit Besar

Pelanggaran dalam penagihan utang dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi penyelenggara pinjol.

5. Rendahnya Plafon Pinjaman

Beberapa pinjol memiliki plafon pinjaman yang relatif rendah. Ini berarti bahwa ada kemungkinan tidak dapat memenuhi kebutuhan finansial dengan pinjol tertentu, terutama jika membutuhkan jumlah uang yang signifikan.

Sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk memahami plafon pinjaman yang ditawarkan oleh penyelenggara pinjol dan memastikan bahwa jumlah yang butuhkan tersedia.

Tips Mengelola Pinjol dengan Bijak

Untuk menghindari dampak buruk gagal bayar pinjol, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

- Buat Rencana Pembayaran: Sebelum mengajukan pinjol, buatlah rencana pembayaran yang jelas. Pastikan memiliki dana yang cukup untuk membayar cicilan tepat waktu.

Kategori :