Pendaftaran PPPK Guru, Simak Cara Verval Ijazah di Info GTK 2023 dengan Mudah

Sabtu 12-08-2023,02:06 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID- Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau PPPK Guru 2023 segera dibuka.

Namun bagi pelamar diharuskan melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah di Info GTK 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:Siap-Siap, Bulan September Kembali di Buka Lowongan CPNS 2023 dan PPPK! Berikut Formasinya

Maka, jika Anda ingin mendaftar PPPK untuk formasi guru jangan sampai melewatkan verval ijazah ini.

Sebab pendaftaran PPPK Guru 2023 di portal SSCASN BKN ini nantinya harus melalui tahapan verval ijazah di Info GTK 2023. Sebaiknya dari siapkan Anda mempersiapkan diri segala kelengkapan dan persyaratannya.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Membuka Lowongan PPPK Teknis 2022, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas

Agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, pelamar harus melakukan verval ijazah S1 terlebih dahulu dan pastikan verval ijazah S1 sudah selesai divalidasi oleh admin.

Jangan khawatir cara verval ijazah di Info GTK 2023 tidaklah sulit. Asal Anda tidak terburu-buru, cara verval ijazah ini sangat mudah. 

Bagaimana Cara Verval Ijazah di Info GTK 2023?

Sebelum melakukan verval ijazah di Info GTK 2023, sebaiknya Anda memastikan jika data sekolah, instansi dan kualifiafikasi pendidikan Anda muncul di portal SSCASN BKN. Begitupun data pelamar PPPK (P3K) guru terekam pada data pokok pendidikan (Dapodik) akan saat peserta seleksi melakukan pendaftaran.

Jika data kualifikasi belum muncul atau belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah S1, akan muncul tombol Aplikasi Verval Dapodik di akun SSCASN.

Berikut cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbudristek bagi guru honorer atau guru non ASN:

  1. Klik keyword Info GTK Kemendikbud di Google. Bisa pula langsung masuk ke portal Info GTK Kemdikbud dengan mengklik link info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Anda akan diarahkan masuk ke halaman info GTK Kemdikbud.
  3. Masukkan username dan password yang sudah terverifikasi dari operator Dapodik
  4. Klik Masuk

Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman yang berisi data diri Anda.

Scroll ke bawah dan perhatikan dengan seksama pada bagian Verval Ijazah. Di halaman tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:

Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pentitikan Tinggi (PD Dikti). Jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter. Jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.

Kategori :