
BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Penutupan Ruas Jalan Tertentu Selama Libur Akhir Tahun
Berdasarakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan disebutkan bahwa nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan. (*)