Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Jumat 30-12-2022,09:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Penutupan Ruas Jalan Tertentu Selama Libur Akhir Tahun

Berdasarakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan disebutkan bahwa nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan. (*)

 

Kategori :