Kementerian PANRB Membuka Lowongan PPPK Teknis 2022, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas

Kamis 22-12-2022,10:07 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.

Seperti yang disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan PPPK Teknis di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. 

Ada sebanyal 49 kebutuhan PPPK Teknis, 25 di antaranya dibuka di unit kerja deputi dan 24 kebutuhan PPPK Teknis lainnya di unit sekretariat. 

BACA JUGA:Waspada! Ini Titik Rawan Laka dan Longsor di Jalur Wisata Mangli Kaliangkrik Magelang

Secara rinci, enam kebutuhan berada di unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan; enam kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. 

Kemudian tiga kebutuhan di unit Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; 10 kebutuhan di unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Sementara di Sekretariat, 3 kebutuhan di Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik; 6 kebutuhan di Biro SDM, Organisasi, dan Hukum; serta 10 kebutuhan di Biro Umum dan Keuangan.

BACA JUGA:Pelukis Magelang dan Jogja Pamerkan Karyanya di Kawasan Candi Borobudur, Istimewanya Dibuka Biksu Thailand

Jumlah kebutuhan PPPK Teknis tersebut di sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 322/2022.

Usia paling rendah untuk pelamar adalah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan. 

Kesempatan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian dari Kementerian PANRB. 

BACA JUGA:Kamaruddin Pertanyakan di Mana Baju dan Celana Putri Saat Itu Usai Diperkosa Brigadir J Hingga Pingsan

Saat melamar di laman SSCAS N, pelamar penyandang disabilitas wajib menyertakan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasnya. 

Selain itu, juga dilampirkan tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Bawaslu Tuduh Anies Lakukan Kampanye Terselubung, Analis Politik BRIN: Ganjar dan Erick juga Kena

adwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.menpan.go.id. 

Pelamar diminta aktif mengakses laman tersebut secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun 2022.

Surat ini juga mengimbau agar pelamar dan keluarga untuk berhati-hati atas tindakan penipuan. 

BACA JUGA:Merasa Dicurangi KPU, Partai Ummat Gugat ke Bawaslu Bawa 6.000 Alat Bukti

Dijelaskan bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. 

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tegas surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB T.A 2022 dapat menghubungi WhatsApp 0896-7735-7088. Nomor tersebut melayani pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (*)

Kategori :