UMK Yogyakarta 2023 Diprediksi Naik hingga 9 Persen, KSPSI: Belum Sesuai Harapan

Jumat 02-12-2022,09:58 WIB
Editor : Imron Rosadi

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Upah minimum kota (UMK) Yogyakarta tahun 2023 diprediksi naik 8 sampai 9 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta menilai presentase kenaikan itu masih merupakan perkiraan.

“Rekomendasi UMK yang akan diusulkan tetap naik. Kemungkinan sekitar 8 sampai 9 persen,” kata Sekjen KSPSI Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma, dikutip dari jogja.genpi.co, Jumat 2 Desember 2022.

BACA JUGA:Tok! UMP Yogyakarta Naik 7,65 Persen, Segini Jumlahnya

Kendati demikian, menurut Deenta, nilai tersebut belum akan sesuai dengan harapan serikat pekerja yang mencapai 10 persen.

Namun untuk penghitungan memakai Permenaker yang baru itu diakuinya lebih baik jika dibanding dengan memakai aturan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui aturan sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 yang memungkinkan tidak ada kenaikan UMK.

BACA JUGA:Jelang Pernikahan Kaesang Pangarep di Jogja, Polda DIY Sibuk Lakukan Hal Ini

“Penghitungan UMK itu ada sedikit perubahan mengenai indeks nilai pengalinya,” tuturnya.

Adapun untuk besaran UMK Kota Yogyakarta pada 2022 yakni Rp 2.153.970 per bulan.

Sedangkan untuk usulan dari KSPSI, UMK Kota Yogyakarta mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.

BACA JUGA:Lagi Asik Bikin Video di Pantai Goa Cemara, Wisatawan Menemukan Mayat Mengambang

“Upah minimal hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kebutuhan lain belum mencukupi,” ucapnya. (*)

Kategori :