“Fungsional guru ini prioritasnya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah lolos passing grade di tahun 2021. Jika pendaftar dari data Dapodik belum terpenuhi maka dibuka pelamar umum,” tegas Sutino.
Dia menambahkan ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Sesuai UU No 5 tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara perbedaannya hanya terletak di masa hubungan perjanjian kerja, lantaran PPPK memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
"P3K kontrak kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sutino.
Sutino berharap, dengan rekrutmen PPPK tahun ajaran 2022, Kota Magelang mendapatkan pendaftar yang mumpuni, tanggung jawab, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
“Yang diharapkan dari seleksi calon ASN yaitu pegawai yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik,”pungkas Sutino. (*)