Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis 13-10-2022,09:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Aktor Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar disangka telah melakukan tindak kekerasan atau KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan SIK Msi, saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dampak KDRT, Rizky Billar Diberhentikan Sebagai Pembawa Acara, Melanie Subono: Gue Tidak Setuju Pengumumannya

BACA JUGA:Ibunda Rizky Billar Disebut Ikut Terganggu Psikisnya Karena Kabar Kasus KDRT, Sampai Panggil Ustaz

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

BACA JUGA:Inul Daratista Beberkan Soal Firasat Rumah Tangga Lesti Kejora dan rizky Billar, Sempat Nasihati Soal KDRT

BACA JUGA:'Numpang Hidup' dari Lesti Kejora, Rizky Billar: Bukan Begitu Bos

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.  

Dalam kasus ini, Rizky Billar disangkakan dalam pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum, sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. (jun)

Kategori :