Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Sleman, Uang Disunat untuk Keperluan Pribadi

Sabtu 08-10-2022,10:00 WIB
Editor : Imron Rosadi

SLEMAN, DISWAYJOGJA.ID – Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK swasta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Keduanya adalah mantan kepala sekolah berinisial RD (43) dan mantan bendahara sekolah berinisial NT (61).

 

Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan, tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan oleh dua tersangka sejak 2016 hingga 2019 dengan nilai kerugian negara hingga Rp299.960.000.

BACA JUGA:Ada 200 Pegawai Non-ASN DIY Tak Masuk Kriteria Aplikasi BKN, Begini Nasib Mereka

 

“Tersangka inisial RD warga Turi pekerjaan guru dan NT warga Tempel, karyawan swasta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu 8 Oktober 2022.

 

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

 

Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019 tersangka RD dan NT mengambil dana BOS dari bank.

 

Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan sekolah.

 

"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

BACA JUGA:MenPAN-RB Jadikan DIY Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik, Sri Sultan: Kemiskinan Harus Dituntaskan

 

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku bersama tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

 

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

 

"Untuk laporan ke dinas mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.

 

Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, BPBD Bantul Usul Penetapan Status Siaga Darurat

 

"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp 16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

 

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain.

Kategori :