YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Karena melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri, seorang pria berinisial AW warga Kota Yogyakarta dibekuk polisi.
AW tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban KH yang merupakan anak tirinya, pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kaurbinops Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengatakan, korban KH saat berada di kamar tiba-tiba dihampiri oleh AW. Kemudian terjadi tindakan asusila.
BACA JUGA:Gak Ada Akhlak! Pria Bejat Ini Setubuhi Sepupunya Sendiri di Kamar Mandi
"Tersangka kemudian melakukan pengancaman terhadap korban supaya tidak menceritakan hal yang dialaminya," katanya dikutip dari situs resmi Polresta Yogyakarta, Sabtu 17 September 2022.
Febrianta mengungkapkan peristiwa terulang kembali pada 15 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka kembali melakukan tindakan asusila kepada korban," ujarnya.
Korban KH kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya yang berinisial AM.
BACA JUGA:Candi Prambanan Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan, Meski Belum Optimal Pasca Pandemi Covid-19
"Korban mengalami trauma dan takut, sehingga ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Yogyakarta," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AW sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 30 Agustus 2022.
BACA JUGA:Massa Tolak Kenaikan Harga BBM di Malioboro, Sultan HB X Siap Sampaikan Aspirasi ke Pusat
Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016.
Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)