4 Warga Temanggung Korban Penganiayaan Anggota TNI di Salatiga Belum Diizinkan Pulang, Tunggu BAP

Selasa 13-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Rizal Ifan Chanaris
Editor : Imron Rosadi

TEMANGGUNG, DISWAYJOGJA.ID – Juru bicara kuasa hukum korban dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Salatiga, Totok Cahyo Nugroho menyebut bahwa empat korban luka atas insiden tersebut kini masih belum memperoleh izin pulang.

Saat ini, posisinya mereka berada di RST dr Asmir Salatiga dan masih harus mengikuti agenda konfrontir atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Denpom IV/3 Salatiga.

BACA JUGA:Tegal Raya Mulai Masuk Musim Penghujan

Menurutnya, agenda konfrontir keterangan BAP para saksi korban sendiri rencananya akan digelar pada Rabu 14 September 2022 mendatang.

“Masih ada agenda konfrontir keterangan BAP sendiri dilakukan oleh pihak Denpom IV/3 Salatiga untuk menyamakan persepsi atas keterangan yang telah diberikan oleh para saksi korban. Sehingga mereka masih belum dapat izin pulang ke Temanggung,” jelasnya, Senin 12 September 2022.

Keempat saksi korban yang dimaksud ialah:

BACA JUGA:Tak Hanya Sembako, Penjual Pakaian di Tegal Sepi Pembeli

1. Ali Akbar Inung Rafsanjani (20) warga Ngumbulan RT 03 RW 03 Kelurahan Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung,

2. Yahya (22) karyawan Percetakan Surya warga Desa Tlahap Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung,

3. Ari Suryo Saputro (23) warga Munding Kidul Kundisari RT 04 RW 06 Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, dan

4. Arif Fahrurrozi (22) warga Parakan Temanggung RT 03 RW 02 Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung.

Saat insiden terjadi, keempatnya bersama korban meninggal dunia atas nama Argo Wahyu Pamungkas (32) warga Dusun Bugen Desa Geblog Kecamatan Kaloran, tengah berada di Salatiga untuk melakukan pekerjaan pemasangan neon box pesanan salah satu perusahaan.

BACA JUGA:Curi Motor,  Buruh Asal Weleri Diringkus

 

Denpom IV/3 Salatiga Beri Jaminan, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, pihak Denpom IV/3 Salatiga telah memberikan jaminan untuk mengusut kasus dugaan tindak penganiayaan oleh sejumlah oknum yang diduga anggota TNI di Salatiga, secara tuntas. Seluruh oknum yang terlibat akan diproses hingga selesai.

“Kemarin tim kami telah bertolak ke Denpom IV/3 Salatiga. Kepada kami, mereka secara profesional akan menuntaskan kasus atas insiden tersebut hingga selesai,” jelas Totok, Kamis 8 September 2022.

Menurut Totok, pihaknya juga telah menemui keempat korban luka yang hingga saat ini masih dalam proses perawatan di RST dr Asmir Salatiga.

BACA JUGA:Daftar Tersangka dan Anggota Polri yang Dipecat Efek Kasus Duren Tiga

Kondisi mereka kini mulai membaik. Namun demikian, keempatnya belum diperbolehkan pulang lantaran masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Denpom guna memenuhi kelengkapan persyaratan penyelidikan.

“Kalau terakhir yang saya terima, proses penyelidikan dari pihak saksi korban sudah selesai. Artinya mereka sudah diperbolehkan pulang ke Temanggung, syaratnya menunggi izin dari pihak dokter,” imbuhnya.

Lebih jauh, Totok juga ingin menyampaikan bahwa dari hasil komunikasi secara intensif, baik pihak korban luka maupun keluarga korban meningga dunia, dalam hal ini Argo Wahyu Pamungkas tidak sedikitpun menyimpan rasa dendam, bahkan mereka telah memaafkan ihwal insiden yang mereka alami beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Aksi Massa 212 Bakal Tumpah Ruah di Istana Negara, Berikut Skema Pengalihan Arus yang Disiapkan Polisi

“Pihak keluarga korban meninggal dunia sudah ikhlas dengan kepergian Argo Wahyu Pamungkas dan telah memafkan peristiwa tersebut. Demikian pula dengan keempat korban luka lainnya yang mengaku tidak menaruh dendam sedikitpun. Keinginan mereka hanya satu, yakni pulang dan kembali berada di tengah keluarga masing-masing,” ungkapnya. (riz)

Kategori :