"Kami sangat menyadari, sudah lama tidak ada kebijakan penyesuaian tarif angkutan, terakhir sejak 2016. Kedua, harga suku cadang otomatis naik ketika harga BBM naik. Maka untuk menjaga kondusifitas kami putuskan tarif sementara," jelasnya.
BACA JUGA:Ngeri! Laka Maut di Tol Batang, Tujuh Tewas
Popo menambahkan, secara normatif kenaikan tarif biasanya 30 persen dari tarif sebelumnya. Namun demikian untuk memutuskan kenaikan tarif harus melalui pembahasan dengan sejumlah stakeholder terkait.
"Untuk kenaikan tarif sementara yang kami diberikan kepada sopir elf jurusan Tegal-Pemalang berlaku sampa terbitnya kenaikan tarif resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi JatengUntuk elf jurusan Tegal-Pemalang kini tarifnya Rp15.000," jelasnya.
Kemudian untuk jurusan Tegal-Suradadi Rp7.000, Tegal-Maribaya Rp5.000, karyawan umum Rp4.000 dan pelajar Rp3.000. (gus)