JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari anggota Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA:Malu Mengungkap Kasus, Putri Candrawathi Sebut Ingin Bunuh Diri?
BACA JUGA:Gegara Sering Dimarahi, Santri di Ponpes Baturaja Nekat Tusuk Ustad Saat Salat Ashar
"Dia terlibat menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat 2 Agustus 2022.
Jenderal bintang 2 itu menyampaikan Kompol Baiquni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Fakta terkait lainnya disampaikan Irjen Dedi, Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Portal Masuk Kawasan Wisata Padi Padi
Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya atas perintah Ferdy Sambo," tegas mantan Kapolda Kalteng itu.
Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin.
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA:Pemerintah Siap Cairkan Bansos Jika Harga BBM Naik, Bagaimana Cara Dapatnya?
Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.