Akhirnya Terungkap, Bharada E Mengaku Dapat Perintah Atasan untuk Membunuh Brigadir J

Senin 08-08-2022,08:08 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA (Disway Jogja) - Selama menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Timsus Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E banyak menyampaikan keterangan baru. Secara tak diduga-duga, Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasan untuk membunuh.

“Dia (mengaku, red) diperintah oleh atasannya. Ya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ungkap Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, melalui layanan pesan, Minggu (7/8).

Namun, dia tidak memerinci target dari pihak yang menyuruh Bharada E melakukan pembunuhan. Deolipa juga tidak menyebut nama atasan yang memberi perintah.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim, Ia Tampak Tua dan Kurus, Bagaimana Ibu Putri?

Dia hanya menyinggung sosok pemberi perintah merupakan atasan langsung.

"Atasan langsung," ujar Deolipa.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

BACA JUGA:Hari Ini Giliran Ferdy Sambo yang Diperiksa Polisi, Putri Candrawathi Kapan?

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (*)

Kategori :