OJK Tutup 4.098 Perusahan Pinjol Ilegal, Hanya 102 yang Resmi
Jumat 05-08-2022,11:00 WIB
Editor : Imron Rosadi
JAKARTA (Disway Jogja) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 4.089 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menyebutkan hingga saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin.
“Namun, fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” kata Ihsan dalam Media Briefing daring.
BACA JUGA:Gegara Anak Kost Terlibat Pinjol, Keluarga Pesinden Anik Sunyahni Jadi Korban
Dia menyebut ke depan OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Ihsan berharap masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.
Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
BACA JUGA:Keterlaluan! Dana Pengelolaan BBM Truk Sampah Dikorupsi, Dua PNS Pemkab Magelang Ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan
“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” ungkap Ihsan.
Ihsan menambahkan bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
“OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” ujar Ihsan. (*)
Kategori :