Roy Suryo Mengaku Sudah Dilindungi LPSK, Ini Surat Rekomendasinya

Jumat 22-07-2022,07:56 WIB
Editor : Imron Rosadi

JAKARTA (Disway Jogja) – “Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2,”.

Itulah ungkapan rasa senang yang disampaikan Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRT) Roy Suryo Notodiprojo MKes atau Roy Suryo melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/7).

Roy Suryo menerima rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dihadapinya terkait meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Wow! Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama 2 Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Adapun undang-undang yang dia maksud merujuk tentang saksi, korban, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya. Serta wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan.

Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku meminta perlindungan kepada LPSK gara-gara sering diteror.

"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," tutur Roy.

Mantan Menpora era SBY itu tidak memaparkan secara detail mengenai bentuk teror yang dia terima.

"Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah Yang Mahakuasa," ucapnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Kembali Bikin Gempar Unggah Stupa Mirip Jokowi, Mabes Polri tak Tinggal Diam

LPSK mengeluarkan rekomendasi perlindungan tersebut dengan nomor R-1268/1.4.2.APRP/LPSK/07/2022.

Selain itu, Roy juga menyampaikan terima kasih kepada DPD RI.

"Saya juga haturkan ucapan terima kasih kepada lembaga DPD di bawah Ketua Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga telah bersedia untuk memberikan support dan pendampingan dalam kasus yang saya hadapi di kemudian hari," pungkas Roy. (*)

Kategori :