Lapor Pajak Kini Semakin Mudah, NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Kamis 21-07-2022,08:30 WIB
Editor : Imron Rosadi
JAKARTA (Disway Jogja) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sekarang masyarakat bisa melaporkan pajak dengan lebih mudah, tanpa perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan integrasi NIK menjadi NPWP saat ini sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi, Selasa (19/7).
BACA JUGA:Anies Wujudkan Keadilan Lewat Pajak Warga, Selain Bangun Jakarta
Saat ini, menurut Suryo, sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan bisa digunakan untuk melapor SPT mulai tahun ini.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya.
Terkait hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait keamanan data.
Pihaknya sudah bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Data wajib pajak akan tetap dirahasiakan meski ada perpaduan sistem.
BACA JUGA:Permohonan Keluarga Dikabulkan, Polri Bakal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J dalam Waktu Dekat
"Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," ungkapnya.
Suryo mengatakan, semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha maksimal untuk menjaga kerahasiaan data untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," pungkas Neilmaldrin. (*)
Kategori :