Koplak! 2 Pemuda Curi Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras

Minggu 10-07-2022,16:00 WIB
Editor : Wawan Setiawan

MAKASAR (Disway Jogja) - Ulah E (23) dan A (20) mencuri hewan kurban jelang Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak patut dicontoh.


Kedua pencuri hewan kurban itu sudah ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang.

"Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu (9/7).

Bobi menyebut kedua pelaku diduga mencuri hewan kurban jenis kambing itu pada 1 Juli 2022.

Kambing tersebut disembelih oleh pelaku untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.

Namun, aksi E dan A saat mencuri kambing tersebut terekam CCTV di Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakkukang.

Saat beraksi, kedua pelaku membawa kambing itu menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari," ucap Bobi.

Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Idul Adha tahun ini sebagai hewan.

Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (jpnn)

Kategori :