Ini Prestasi Satresnarkoba Polres Sleman Selama 42 Hari, Tangkap 8 Pengedar dan Ribuan Barang Bukti

Minggu 03-07-2022,10:07 WIB
Editor : Imron Rosadi

SLEMAN (Disway Jogja) – Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika medio 17 Mei 2022 hingga 27 Juni 2022 ini.

Dari delapan tersangka tujuh di antaranya warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), RAA (27), YL (38) dan satu orang warga Demak Jawa Tengah yakni AB (38).

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan jajarannya turut menyita sejumlah barang bukti.

"Dari delapan tersangka tersebut berhasil disita 3.572 butir pil Trihexyphendyl, 20 butir pil Calmlet Alprazolam dan Sabu seberat 19,77 gram," kata AKP Irwan pada Kamis (30/6).

BACA JUGA:Geng Klitih; Asal Bacok Orang yang Ditemui, Satu Pelaku Ditangkap Polres Boyolali

Hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka menyasar pembeli dari semua kalangan.

"Pengungkapan ini termasuk upaya kami mengurangi angka kejahatan jalanan karena penggunaan obat terlarang menjadi pemicu," jelasnya.

AKP Irwan mengatakan bahwa polisi terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan dalam peredaran narkotika.

"Dalam ungkap kasus tersebut apabila diasumsikan dengan barang bukti, Satnarkoba Polres Sleman dapat menyelamatkan 4.000 jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba," ungkap dia.

BACA JUGA:Gawat Nih! Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning

Atas perbuatannya tersebut, ABPN, JL, WAST, AS, YS dan RAA dijerat Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Sedangkan YL dijerat Pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Pelaku AB dijerat Pasal 112 Ayat 2 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :